Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

Standard

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene
dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat.

Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM. Pilar STBM terdiri atas perilaku:
a. Stop Buang Air Besar Sembarangan;
b. Cuci Tangan Pakai Sabun;
c. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga;
d. Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
e. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.

Perilaku stop buang air besar sembarangan diwujudkan melalui kegiatan paling
sedikit terdiri atas membudayakan perilaku buang air besar sehat yang dapat memutus alur kontaminasi kotoran manusia sebagai sumber penyakit secara berkelanjutan dan menyediakan dan memelihara sarana buang air besar yang memenuhi standar dan persyaratan kesehatan.

Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit
terdiri atas:
a. membudayakan perilaku cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun secara berkelanjutan; dan
b. menyediakan dan memelihara sarana cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun, dan saluran pembuangan air limbah.

Perilaku Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas:
a. membudayakan perilaku pengolahan air layak minum dan makanan yang aman dan bersih secara berkelanjutan; dan
b. menyediakan dan memelihara tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang sehat.

Perilaku Pengamanan Sampah Rumah Tangga diwujudkan melalui kegiatan paling
sedikit terdiri atas:
a. membudayakan perilaku memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenisnya dan membuang sampah rumah tangga di luar rumah secara rutin;
b. melakukan pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan pengolahan kembali (recycle); dan
c. menyediakan dan memelihara sarana pembuangan sampah rumah tangga di luar rumah.

Perilaku Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga diwujudkan melalui kegiatan
paling sedikit terdiri atas:
a. melakukan pemisahan saluran limbah cair rumah tangga melalui sumur resapan dan saluran pembuangan air limbah;
b. menyediakan dan menggunakan penampungan limbah cair rumah tangga; dan
c. memelihara saluran pembuangan dan penampungan limbah cair rumah tangga.

Masyarakat yang telah berhasil mencapai kondisi sanitasi total atau salah satu pilar dalam penyelenggaraan STBM berdasarkan penilaian Tim Verifikasi, dapat melakukan deklarasi keberhasilan pelaksanaan STBM.